Badan Kepegawaian Negara akan mengajukan beberapa langkah dalam pemblokiran Nomor Induk Kependudukan untuk peserta yang benar benar terbukti memakai joki untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN, menurutnya, melakukan hal itu ialah sebagai upaya untuk mencegah kasus yang sama terulang lagi dan tindakan perjokian ini mengandung unsur pidana yang berupa tindakan pemalsuan sesuai dengan Pasal 55 serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.
“Upaya pemblokiran tersebut kiniakan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional lewat ketentuan tertulis,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono dikutip dari halaman Setkab, Rabu kemaren.
Sampai tanggal 10 Februari 2020 mendatang, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN akan melakukan pendataan sejumlah diskualifikasi mengenai kepesertaan SKD CPNS Formasi untuk periode Tahun 2019, yang meliputi diskualifikasi dikarenakan oleh kesalahan formasi 14 kasus, Diskualifikasi pelanggaran joki ada 4 kasus. Diskualifikasi mengenai tanda pengenal tak lengkap ada 8 kasus dan Diskualifikasi pelanggaran ketertiban ada 8 kasus.
“Penyikapan untuk kasus perjokian ini juga akan dilakukan untuk menjaga sportivitas serta fairness dalam dilaksanakannya SKD,” tambah Paryono.
Bagi semua peserta SKD yang ketahuan melakukan hal itu, menurut Plt. Karo Humas BKN, akan mendapat sanksi pidana dan peluang mendaftar sebagai pelamar CPNS untuknya akan tertutup.
Instansi yang sudah membuka formasi disabilitas harus memanggil calon peserta disabilitas guna sekedar memastikan sesuai tidaknya formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum memberikan pengumuman hasil seleksi kelulusan administrasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test. Sementara itu untuk diskualifikasi tentang kesalahan formasi, perlu dipahami bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.
Khusus untuk diskualifikasi mengenai pelanggaran ketertiban dikarenakan keterlambatan dalam menghadiri SKD, melalui siaran pers ini kembali kami memberi peringatan agar peserta datang di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD dimulai, karena sebelum memasuki ruangan peserta harus menjalani serangkaian pemeriksaan serta registrasi.